Assalamualaikum teman-teman penggiat Bangga Kencana,
Kita sebelumnya sudah membahas tentang Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari Bidan Desa, Kader PKK serta Kader KB. Kali ini kita akan bahas tentang Apa saja yang menjadi Kewenangan dan Tugas Bidan dalam melakukan Pendampingan Keluarga. Berikut Materi yang akan kami tampilkan, materi ini disadur dari Materi Overview TPK dalam Penurunan Stunting.
Demikian materi tentang Kewenangan dan Tugas Bidan dalam TPK, Semoga Bermanfaat kawan2.
Ari Andrika, S.Kep.
Perwakilan BKKBN Sumsel
No comments:
Post a Comment